Sebelum mengkaji apakah hukum
dagang itu, terlebih dahulu akan dikemukakan apakah hukum perdata itu dan
pada akhirnya akan dikaji hubungan hukum dagang dengan hukum perdata.
Hukum perdata adalah hukum
yang mengatur hubungan antara perorangan yang satu dengan perorangan yang
lainnya dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Salah satu
bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan.
Perikatan adalah suatu
perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum kekayaan, antara dua pihak
yang masing-masing berdiri sendiri ( zelfstandige rechtssubecten ), yang
menyebabakan pihak yang satu mempunyai hak atas suatu prestasi atas pihak yang
lain, sementara pihak yang lain mempunyai kewajiban untuk menunaikan prestasi
tersebut.
Apabila ditelusuri, perikatan
dapat terjadi ( bersumber ) perjanjian atau undang-undang ( pasal 1233 KUHper )
. Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum dagang, yang khususnya timbul
dari lapangan perusahaan.
Perikatan dalam hal ini salah satunya ada yang bersumber dari perjanjian,misalnya perjanjian pengangkutan,jual-beli perusahaan, kredit dll. Selain itu perikatan dalam perusahaan dapat juga bersumber dari undang-undang,misalnya tubrukan kapal, pesawat terbang yang karena kecelakaan minimbulkan korban dari pihak ke-tiga yang ada di permukaan bumi, dll.
Perikatan dalam hal ini salah satunya ada yang bersumber dari perjanjian,misalnya perjanjian pengangkutan,jual-beli perusahaan, kredit dll. Selain itu perikatan dalam perusahaan dapat juga bersumber dari undang-undang,misalnya tubrukan kapal, pesawat terbang yang karena kecelakaan minimbulkan korban dari pihak ke-tiga yang ada di permukaan bumi, dll.
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul
khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUHper ( sebagai
hukum yang terkodifikasi ) dan diluar KUHper ( diluar kodifikasi).
Sementara itu,hukum dagang
diatur dalam KUHD ( sebagai hukum yang terkodifikasi) dan diluar KUHD ( diluar
kodifikasi).Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan hukum
dagang dengan hukum perdata.Hukum perdata merupaka hukum umum ( Lex generalis )dan hukum dagang
merupakan hukum khusus ( lex specialis
)
Dengan diketahuinya sifat dari
kedua kelompok hukum tersebut , yaitu lex
spcialis derogat legi generalis ( hukum yang bersifat khusus
mengenyampingkan hukum yang bersifat umum ). Pernyataan ini sejatinya dapat
disimpulkan dari pasal 1 KUHD yang pada pokoknya menyataan : “ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
seeberapa jauh dalam kitab undang-undang ini ( KUHD ) tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang disinggung dalam kitab ini (KUHD).” Hubungan antara
KUHper sebagai hukum umum dan KUHD sebagai hukum khusu dapat disimak dari
substansi dari pasal 1319, 1339, 1347 KUHper,pasal 15, 396 KUHD dll.
No comments:
Post a Comment