Selamat Datang diblog Kiswan,Terimakasih telah berkunjung,jangan lupa mengisi buku tamu atau tinggalkan pesan

Thursday, June 9, 2011

Hubungan Antara Hukum Perdata dengan Hukum Dagang


Sebelum mengkaji apakah hukum dagang itu, terlebih dahulu akan dikemukakan apakah hukum perdata itu dan  pada akhirnya akan dikaji hubungan hukum dagang dengan hukum perdata.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan yang satu dengan perorangan yang lainnya dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan.
Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri ( zelfstandige rechtssubecten ), yang menyebabakan pihak yang satu mempunyai hak atas suatu prestasi atas pihak yang lain, sementara pihak yang lain mempunyai kewajiban untuk menunaikan prestasi tersebut.
Apabila ditelusuri, perikatan dapat terjadi ( bersumber ) perjanjian atau undang-undang ( pasal 1233 KUHper ) . Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum dagang, yang khususnya timbul dari lapangan perusahaan.
Perikatan dalam hal ini salah satunya ada yang bersumber dari perjanjian,misalnya perjanjian pengangkutan,jual-beli perusahaan, kredit dll. Selain itu perikatan dalam perusahaan dapat juga bersumber dari undang-undang,misalnya tubrukan kapal, pesawat terbang yang karena kecelakaan minimbulkan korban dari pihak ke-tiga yang ada di permukaan bumi, dll.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUHper ( sebagai hukum yang terkodifikasi ) dan diluar KUHper ( diluar kodifikasi).
Sementara itu,hukum dagang diatur dalam KUHD ( sebagai hukum yang terkodifikasi) dan diluar KUHD ( diluar kodifikasi).Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan hukum dagang dengan hukum perdata.Hukum perdata merupaka hukum umum ( Lex generalis )dan hukum dagang merupakan hukum khusus ( lex specialis )
Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut , yaitu lex spcialis derogat legi generalis ( hukum yang bersifat khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat umum ). Pernyataan ini sejatinya dapat disimpulkan dari pasal 1 KUHD yang pada pokoknya menyataan : “ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seeberapa jauh dalam kitab undang-undang ini ( KUHD ) tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam kitab ini (KUHD).” Hubungan antara KUHper sebagai hukum umum dan KUHD sebagai hukum khusu dapat disimak dari substansi dari pasal 1319, 1339, 1347 KUHper,pasal 15, 396 KUHD dll.

No comments:

Post a Comment