Sebelum mengkaji apakah hukum
dagang itu, terlebih dahulu akan dikemukakan apakah hukum perdata itu dan
pada akhirnya akan dikaji hubungan hukum dagang dengan hukum perdata.
Hukum perdata adalah hukum
yang mengatur hubungan antara perorangan yang satu dengan perorangan yang
lainnya dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Salah satu
bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan.
Perikatan adalah suatu
perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum kekayaan, antara dua pihak
yang masing-masing berdiri sendiri ( zelfstandige rechtssubecten ), yang
menyebabakan pihak yang satu mempunyai hak atas suatu prestasi atas pihak yang
lain, sementara pihak yang lain mempunyai kewajiban untuk menunaikan prestasi
tersebut.
Apabila ditelusuri, perikatan
dapat terjadi ( bersumber ) perjanjian atau undang-undang ( pasal 1233 KUHper )
. Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum dagang, yang khususnya timbul
dari lapangan perusahaan.