Selamat Datang diblog Kiswan,Terimakasih telah berkunjung,jangan lupa mengisi buku tamu atau tinggalkan pesan
Showing posts with label Hubungan Antara Hukum Perdata dengan Hukum Dagang. Show all posts
Showing posts with label Hubungan Antara Hukum Perdata dengan Hukum Dagang. Show all posts

Thursday, June 9, 2011

Hubungan Antara Hukum Perdata dengan Hukum Dagang


Sebelum mengkaji apakah hukum dagang itu, terlebih dahulu akan dikemukakan apakah hukum perdata itu dan  pada akhirnya akan dikaji hubungan hukum dagang dengan hukum perdata.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan yang satu dengan perorangan yang lainnya dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan.
Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri ( zelfstandige rechtssubecten ), yang menyebabakan pihak yang satu mempunyai hak atas suatu prestasi atas pihak yang lain, sementara pihak yang lain mempunyai kewajiban untuk menunaikan prestasi tersebut.
Apabila ditelusuri, perikatan dapat terjadi ( bersumber ) perjanjian atau undang-undang ( pasal 1233 KUHper ) . Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum dagang, yang khususnya timbul dari lapangan perusahaan.